Kamis, 11 Desember 2008

Pengertian Penyiaran

Perkembangan teknologi komunikasi telah melahirkan masyarakat yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan masyarakat.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya semakin strategis, terutama dalam mengembangkan kehidupan demokratis.
Penyelenggaraan penyiaraan tentunya tidak terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan telekomunikasi yang berlaku secara universal. Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien.
Dalam bab ini akan dibahas beberapa prinsip dasar teknis penyiaran yaitu jenis-jenis layanan siaran yang umumnya digunakan saat ini yang meliputi pengertian mengenai radio AM, radio FM, radio gelombang pendek (SW), televisi VHF dan televisi UHF. Namun sebelumnya kita perlu terlebih dahulu memahami pengertian singkat mengenai siaran, penyiaran dan hal apa saja yang menjadi syarat terjadinya penyiaran.
Kata ‘siaran’ merupakan padanan dari kata broadcast dalam bahasa Inggris. Undang-undang Penyiaran memberikan pengertian siaran sebagai pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.[1]
Sementara penyiaran yang merupakan padanan kata broadcasting memiliki pengertian sebagai: kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio (sinyal radio) yang berbentuk gelombang elektromagnetik[2] yang merambat melalui udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.[3]
Dengan demikian menurut definisi di atas maka terdapat lima syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk dapat terjadinya penyiaran. Jika salah satu syarat tidak ada maka tidak dapat disebut penyiaran. Kelima syarat itu jika diurut berdasarkan apa yang pertama kali harus diadakan adalah sebagai berikut:
1. Harus tersedia spektrum frekuensi radio
2. Harus ada sarana pemancaran/transmisi
3. Harus adanya perangkat penerima siaran (receiver)
4. Harus adanya siaran (program atau acara)
5. Harus dapat diterima secara serentak/bersamaan
Dari kelima syarat penyiaran tersebut di atas hanya poin ke lima yang tidak kita bahas dalam buku ini karena hal tersebut sudah sangat jelas yaitu bahwa penyiaran harus dapat diterima secara serentak. Pada bab mengenai teknik penyiaran ini kita akan membahas tiga hal dari lima syarat penyiaran tersebut di atas yaitu mengenai spektrum frekuensi radio, sarana pemancaran atau transmisi dan perangkat penerimaan penyiaran. Sedangkan mengenai siaran atau program akan dibahas di bab tersendiri di buku ini yaitu mengenai program. Kita mulai pembahasan dengan spektrum frekuensi radio.
___________________

[1] Lihat Ketentuan Umum, Pasal 1, Undang-undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
[2] Michael Faraday (1791-1867) dan James Clerk Maxwell (1831-1979) adalah dua ilmuwan asal Inggris yang mempelajari gelombang elektromagnetik yang merupakan gelombang untuk mengirim gambar dan suara dari satu tempat ke tempat lain. Sarjana Jerman Heinrich Rudolf Hertz (1857-1894) adalah ilmuwan pertama yang sukses melakukan percobaan transmisi gelombang elektromagnetik, walau masih dalam jarak terbatas. Namun lewat tangan ilmuwan Italia Guglielmo Marconi (1874 – 1937) sinyal radio sukses dikirim menyeberangi Samudera Atlantik pada tahun 1901. Lihat bab sejarah media penyiaran.
[3] Pasal 1, Undang-undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran